Senin, 29 November 2010

UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN 1-4

UUD 1945 Amandemen I
PERUBAHAN PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indoensia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” .
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
(3) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 1999
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. H.M. Amien Rais
Wakil Ketua,
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita Wakil Ketua,
Drs. Kwik Kian Gie
Wakil Ketua,
H. Matori Abdul Djalil Wakil Ketua,
Drs. H.M. Husnie Thamrin
Wakil Ketua,
Dr. Hari Sabarno, S. IP, MBA, MM Wakil Ketua,
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H.A. Nazri Adlani

UUD 1945 Amandemen I I
PERUBAHAN KEDUA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA
Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5) , Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA
LAGU KEBANGSAAN
Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2000
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. H.M. Amien Rais
Wakil Ketua,
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita Wakil Ketua,
Ir. Sutjipto
Wakil Ketua,
H. Matori Abdul Djalil Wakil Ketua,
Drs. H.M. Husnie Thamrin
Wakil Ketua,
Dr. Hari Sabarno, S. IP, MBA, MM Wakil Ketua,
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.
Wakil Ketua,
Drs. H.A. Nazri Adlani
Posted by Rendy Bambang Junior at 8:38 PM
Labels: PKn

UUD PERUBAHAN AMANDEMEN YANG KE III

PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 3
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.
(3)
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4)
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 6
(1)
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
Pasal 6A
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
2
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1)
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2)
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5)
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untu merumuskan usul perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6)
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7)
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden

diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1)
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 11
(2).
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-
undang
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3)
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4)
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang -undang.
Pasal 22D
(1)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3)
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
(2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang -undang.
Pasal 23
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
5
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undnag.
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)
Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.
(3)
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai
dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1)
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
(1)
Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2)
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3)
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4)
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan
peradilan dibawahnya diatur dengan undang -undang.
Pasal 24B
(1)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2)
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3)
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
(1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang- Undang Dasar.
(3)
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.
(5)
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya
tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
7
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2001

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
KETUA
ttd
Prof. Dr. H.M. AMIEN RAIS
WAKIL KETUA,
WAKIL KETUA,
ttd
ttd
Prof. Dr. Ir. GINANJAR
Ir. SUTJIPTO
KARTASASMITA
WAKIL KETUA,
WAKIL KETUA,
ttd
ttd
Prof. Dr. JUSUF AMIR
Drs. H.M. HUSNIE THAMRIN
FEISAL, S.Pd.
WAKIL KETUA,
WAKIL KETUA,
ttd
ttd
Drs. H.A. NAZRI ADLANI
AGUS WIDJOJO


PERUBAHAN AMANDEMEN KE IV
PERUBAHAN KEEMPAT
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;
(b) Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal III
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
K e t u a,
Prof. Dr. H. M. Amien Rais
Wakil Ketua,
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita Wakil Ketua,
Ir. Sutjipto
Wakil Ketua,
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd. Wakil Ketua,
Drs. H. M. Husnie Thamrin
Wakil Ketua,
Drs. H. Oesman Sapta Wakil Ketua,
Komjen Pol. Drs. Posma Lumban Tobing

Wakil Ketua,
Drs. H. A. Nazri Adlani
Posted by Rendy Bambang Junior at 8:40 PM

Jumat, 26 November 2010

IPS PENGAJARAN

Minggu, 06 Desember 2009
Pendidikan IPS di SD
Pendidikan IPS di SD adalah salah satu matakuliah penting yang bermanfaat untuk mengenalkan mahasiswa dengan konsep-konsep penting yang muncul dalam Pendidikan IPS di SD. Korelasi dengan Kurikulum yang berlaku sekarang (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

PARADIGMA PENDIDIKAN IPS
Konsep dan Rasional “Social Studies” Secara Umum
Dalam wacana kurikulum sistem Pendidikan di Indonesia terdapat tiga jenis program pendidikan sosial, yakin: program (pendidikan) ilmu-ilmu sosial (IIS) yang dibina pada fakultas-fakultas sosial murni; disiplin ilmu pengetahuan sosial (PDPIS) yang dibina pada fakultas-fakultas pendidikan ilmu sosial: dan pendidikan ilmu pengetahuan sosial (PIPS) yang diberikan terutama di dalam pendidikan persekolahan
Perkembangan PIPS dan PDIPS secara konseptual terkait erat pada konsep “social studies” secara umum, dan secara kurikuler terkait erat pada perkembangan PIPS dalam dunia persekolahan. Oleh karena itu untuk melihat bagaimana karakteristik dan perkembangan PDIPS perlu dikaitkan dengan konsep, dan perkembangan “social studies” dan konsep serta perkembangan PIPS dalam dunia persekolahan.
Konsep “social studies” secara umum berkembang secara evolusioner di Amerika Serikat sejak tahun 1800-an, yang kemudian mengkristal menjadi domain pengkajian akademik pada tahun 1900-an, antara lain dengan berdirinya National Council for the Social Studies (NCSS) pada tahun 1935. Pilar akademik pertama muncul dalam pertemuan pertama NCSS tahun 1935, berupa kesepakatan untuk menempatkan “social studies” sebagai “core curriculum”, dan pada tahun 1937 berupa kesepakatan mengenai pengertian “social studies” yang berawal dari pandangan Edgar Bruce Wesley, yakni “The social studies are the social. sciences simplified for pedagogical purposes”.
Dari penelusuran historis epistemologis, tercatat bahwa dalam kurun waktu 40 tahunan sejak tahun 1935 bidang studi “social studies” mengalami perkembangan yang ditandai dengan ketakmenentuan, ketakberkeputusan, ketakbersatuan, dan ketakmajuan. Antara tahun 1940-1950 “social studies” mendapat serangan dari berbagai sudut; tahun. 1960-1970-an timbulnya tarik-menarik antara pendukung gerakan the new social studies yang dimotori oleh para sejarawan dan ahli-ahli ilmu sosial dengan gerakan “social studies” yang menekankan pada “citizenship education”. Para pendukung gerakan “the new social studies” kemudian mendirikan Social Science Education Consortium (SSEC). Sedangkan NCSS terus mengembangkan gerakan “social studies” yang terpisah pada “citizenship education”
Pada era 1980-1990-an NCSS kelompok berhasil, menyepakati “scope and sequence of social studies”, yakni tahun 1963; kemudian pada tahun 1989 berhasil disepakati konsep “social studies” untuk abad ke 21 yang dituangkan dalam “Charting A Course: Social Studies for the 21st Century”, dan terakhir pada tahun 1994 disepakati “Curriculum Standards for Social Studies”. Dalam perkembangan terakhir itu NCSS masih tetap menempatkan “citizenship education” sebagai inti dari tujuan “social studies”. Sementara itu pada kelompok SSEC, kelompok bidang studi ekonomi mengembangkan secara tersendiri “economics education”.

Paradigma Pendidikan IPS Indonesia
Pemikiran mengenai konsep pendidikan IPS di Indonesia banyak dipengaruhi oleh pemikiran “social studies” di Amerika Serikat sebagai salah satu negara yang memiliki pengalaman panjang dan reputasi akademis yang signifikan dalam bidang itu. Reputasi tersebut tampak dalam perkembangan pemikiran mengenai bidang itu seperti dapat disimak dari berbagai karya akademis yang antara lain dipublikasikan oleh National Council for the Social Studies (NCSS).
Konsep IPS untuk pertama kalinya masuk ke dalam dunia persekolahan terjadi pada tahun 1972-1973, yakni dalam Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Bandung. Dalam Kurikulum SD 8 tahun PPSP digunakan istilah “Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial” sebagai mata pelajaran sosial terpadu. Dalam Kurikulum tersebut digunakan istilah Pendidikan Kewargaan negara yang di dalamnya tercakup Sejarah Indonesia, Ilmu Bumi Indonesia, dan Civics yang diartikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara.
Dalam Kurikulum 1975 pendidikan IPS menampilkan empat profil yakni: (1) Pendidikan Moral Pancasila menggantikan Pendidikan Kewargaan Negara sebagai suatu bentuk pendidikan IPS khusus yang mewadahi tradisi “citizenship transmission”; (2) pendidikan IPS terpadu untuk Sekolah Dasar; (3) pendidikan IPS terkonfederasi untuk SMP yang menempatkan IPS sebagai konsep payung yang menaungi mata palajaran geograft, sejarah, dan ekonomi koperasi; dan (4) pendidikan IPS terpisah-pisah yang mencakup mata pelajaran sejarah, geografi, dan ekonomi untuk SMA, atau sejarah dan geografi untuk SPG.
Bila disimak dari perkembangan pemikiran pendidikan IPS yang terwujudkan dalam Kurikulum sampai dengan dasawarsa 1990-an ini pendidikan IPS di Indonesia mempunyai dua konsep pendidikan IPS, yakni: pertama, pendidikan LPS yang diajarkan dalam tradisi “citizenship transmissio” dalam bantuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan. Kewarganegaraan dan Sejarah Nasional; kedua, pendidikan IPS yang diajarkan dalam tradisi “social science” dalam bentuk pendidikan IPS terpisah dari SMU, yang terkonfederasi di SLTP, dan. yang terintegrasi di SD.
Dilihat dari perkembangan pemikiran yang berkembang di Indonesia sampal saat ini pendidikan IPS terpilah dalam dua arah, yakni: Pertama, PIPS untuk dunia persekolahan yang pada dasarnya merupakan penyederhanaan dari ilmu-ilmu sosial, dan humaniora, yang diorganisasikan secara psiko-pedagogis untuk tujuan pendidikan persekolahan; dan kedua, PDIPS untuk perguruan tinggi pendidikan guru IPS yang pada dasarnya merupakan penyeleksian dan pengorganisasian secara ilmiah dan meta psiko-pedagogis dari ilmu-ilmu sosial, humaniora, dan disiplin lain yang relevan, untuk tujuan pendidikan. profesional guru IPS. PIPS merupakan salah satu konten dalam PDIPS.
Diposkan oleh mahasiswi di 20.29
Label: pengajaran IPs Di

Senin, 22 November 2010

koperasi

CARA PERHITUNGAN SHU DALAM KOPERASI

A. Pengertian SHU

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
b. bagian (persentase) SHU anggota
c. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
d. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
e. jumlah simpanan per anggota
f. omzet atau volume usaha per anggota
g. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
h. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
Ù  Cadangan koperasi
Ù  Jasa anggota
Ù  Dana pengurus
Ù  Dana karyawan
Ù  Dana pendidikan
Ù  Dana sosial
Ù  Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Selasa, 16 November 2010

UUD 1945

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkapi: Amandemen

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 4
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
  2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16
  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
  2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17
  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
  1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
  2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
  2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN Pasal 23
  1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24
  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA Pasal 30
  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN Pasal 31
  1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Minggu, 14 November 2010

RANTAI MAKAN 1

  Kajul "Energy Guru"
Program Edukasi Energi dan Kesadaran Energi Matahari

   
Dunia saat ini menghadapi masalah yang luar biasa besar; sumber energi yang dimanfaatkan selama 150 tahun terakhir telah membuat masyarakat dunia menjadi tergantung kepada sumber yang semakin menipis dan susah didapat. Akibatnya harga menjadi kian mahal. Tambahan lagi pembakaran dari sumber energinya mengakibatkan perubahan iklim yang konsekuensinya sudah mulai terasa oleh semua penduduk bumi.

Masalah yang lebih besar lagi adalah bahwa masyarakat dunia, termasuk pembuat kebijakan dan keputusan, mengalami "buta energi". Ini mengakibatkan pembuatan keputusan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan krisis energi, justru salah arah dan membuat krisis energi semakin parah bahkan melebar ke ekonomi secara luas, termasuk mempengaruhi tersedianya bahan makanan.

Program edukasi energi yang dinamakan "Kajul Energy Guru" adalah sebuah program edukasi dengan tujuan pemberantasan kebutaan energi ini. Sesudah masyarakat sadar energi, barulah bisa terlihat bahwa sebenarnya energi sangat berlimpahan; kita hanya tinggal menggunakan yang benar.

Website ini berisi informasi mengenai program Kajul dan kegiatannya. Kami berharap semua pembaca website ini dapat membantu memperluaskan informasi dari website ini dan berkontribusi dengan ikut menyumbang pendapat pada
Blog di situs ini. Kami sangat mengharapkan partisipasi dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan dan komentar mengenai energi agar kami bisa memberi jawaban sejelas-jelasnya, yang diharapkan dapat membantu Anda menyiapkan diri untuk krisis energi yang akan semakin parah kalau kita tidak cepat-cepat mulai bertindak.

Krisis energi dapat diatasi dengan gampang tetapi hanya dapat dilakukan kalau masyarakat melatih diri dengan pengetahuan dasar dari energi. Edukasi Energi adalah langkah awal dari solusi energi untuk masa depan.
Terima kasih atas kunjugan Anda ke website ini, dan semoga Anda cepat "sembuh" dari "penyakit kebutaan energi".

Maurice




  Beberapa Pertanyaan Umum
  Apa itu kebutaan energi?
Coba Anda bayangkan seseorang dengan tinggi badan 2,5 meter dan berat badan 40 kilogram. Pasti Anda dapat membayangkan bentuk badan orangnya seperti apa, bukan? Demikian juga orang dengan tinggi badan 1,2 meter dan barat badan 200 kilogram Anda juga pasti dapat membayangkan seperti apa bentuk badannya. Apa artinya? Ini artinya masyarakat tidak “buta jarak” dan tidak “buta berat”. Lain halnya dengan urusan energi. Kita bisa menyatakan bahwa hampir seluruh masyarakat Indonesia, bahkan seluruh dunia mengalami “buta energi”. (kembali)
Mengapa masyarakat mengalami Buta Energi?
Karena di dunia energi, kalau orang bicara soal energi, tidak pernah menggunakan unit pengukur energi yang semestinya. Sebab itulah masyarakat tidak dapat membandingkan energi listrik dengan energi lain yang berasal dari BBM, seperti minyak tanah dan sebagainya, padahal semuanya adalah energi yang dapat diukur jumlahnya dengan unit Joule. (kembali)
Mengapa kebutaan energi menjadi masalah?
Karena dengan adanya masyarakat yang masih buta energi, kita tidak bisa membuka mata terhadap energi “alternatif“ yang sebenarnya sangat berlimpahan di negeri kita. Bahkan segala solusi kebijakan bertujuan mengatasi masalah Krisis Energi selama ini menjadi tidak tepat sasaran. Juga kita belum dapat membuat keputusan yang benar dalam hal memilih alat-alat konsumsi energi, seperti alat-alat listrik, alat masak, bahkan mobil. Kesadaran energi masyarakat belum dapat dibangun bila unit pengukur energi belum dikenal oleh mereka.

Inilah tujuan program edukasi Energi ini, supaya masyarakat kita menjadi masyarakat yang Sadar Energi, serta dapat melihat sendiri dan ikut berpartisipasi dalam solusi energi yang paling tepat untuk masa depan yang tidak membahayakan manusia maupun berdampak negatif terhadap lingkungan. (kembali)
Apa satuan energi yang benar?
Di dunia energi sudah sangat banyak unit energi terdefinisikan tetapi seperti Anda mungkin mengetahui ada satu standar dunia yang dinamakan "metric system" atau sistem metrik, dan disitu unit seperti meter, gram telah distandardisasi; dan untuk semua jenis energi Joule telah menjadi satu "rantai" dengan gram, meter, dsb. Alternatif untuk Joule adalah Kalori dan BTU tetapi unit tersebut adalah bukan bagian dari sistem metrik tapi bagian dari British standard. Indonesia adalah satu negara yang mengikuti Metric Standard maka pengunaan Joule adalah paling tepat dan bahkan sudah diadaptasi di SNI. (kembali)
Bagaimana memberantas kebutaan energi?
Sederhana saja! Dengan cara mensosialisasikan unit pengukur energi yang standar. Menjadikan Joule sebagai standar untuk semua jenis energi akan menghapus kebutaan kita terhadap energi.

Alasan kita tidak buta jarak dan tidak buta berat dikarenakan kita selalu mengunakan unit pengukur yang sama. Untuk menimbang apel, singkong atau ayam selalu pakai kilogram. Untuk mengukur tinggi badan, panjang meja atau panjang bahan baju selalu mengunakan meter atau sentimeter dan semua orang bisa membayangkan 1 meter kira2 sepanjang apa.

Hal yang sama akan terjadi kalau semua energi diukur dalam Joule (kiloJoule atau MegaJoule). (kilo = seribu; Mega = sejuta)

Kalau kita selalu dengar Joule untuk setiap urusan energi kita mulai membangun sebuah "Database" didalam "memory" kita. Setiap kali kita mendengar angka baru kita langsung bisa menempatkan posisinya dalam database di benak kita dan menilai apakah angkanya besar atau kecil. Kalau misalnya konsumsi energi semua mobil teknologi BBM selama ini yang kita kenal adalah antara 3MJ dan 10MJ per km, lalu ada satu mobil baru yang menyatakan hanya mengkonsumsi 0,3 MJ per km; langsung kita bisa menilai bahwa itu memang lebih irit sekali dibandingkan produk yang selama ini kita kenal.

Mobil bermesin bahan bakar yang beredar di pasaran mengkonsumsi antara 3 s/d 10MJ per km, Mobil berteknologi mesin listrik konsumsi energinya adalah antara 0,3 s/d 0,5MJ per km. Kalau mendengar mobil listrik hanya mengkonsumsi 0,3MJ per km langsung mata kita terbuka lebar.....kok jauh sekali bedanya?! Memang mobil listrik adalah 10 hingga 20 kali lebih irit energi dibandingkan mobil BBM.

Hanya kalau kita mengenal unit energi kita bisa membanding-bandingkan....dan kalau kita sudah bisa menilai dan membandingkan artinya kita sudah tidak lagi buta energi.....

Jadi tidak ada cara lain untuk memberantas kebutaan energi daripada menstandardisasikan unitnya dulu!

Kalau sudah tidak buta energi lagi dan kita sadar mengenai biaya energi per MJ; kita bisa menyimpulkan kalau harga satu MJ listrik misalnya Rp 200 dan 1 MJ BBM juga Rp 200; bahwa menjalankan mobil listrik akan 10 sampai 20 kali lebih murah.

Nah, langsung solusi energi untuk ke depan jadi kelihatan, bukan? Solusinya adalah listrik, dan listrik itu harus dibangkitkan dari sumber yang tidak berpolusi seperti panas bumi dan cahaya matahari. (kembali)
Apakah kita berada dalam krisis energi?
Perhatikan apa yang terjadi pada cadangan minyak dunia

selama kurun waktu 400 juta tahun?

Ya, memang benar kita dalam krisis energi yang serius!

1. 40% dari energi kita berasal dari Minyak Bumi
2. Produksi Minyak dunia sedang mencapai puncaknya,
• Yang berarti tidak ada lagi "minyak murah",
• Banyak perang diadakan untuk mengamankan sumber-sumber "murah" terakhir, berselubung "Perang melawan Teror"
3. Kita masih jauh dari meninggalkan gaya hidup burnivora yang mengakibatkan kerusakan besar lingkungan dunia
4. Lebih dari 99% penduduk dunia mengalami "kebutahurufan" energi,
5. Ini kemudian menyebabkan pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan yang salah, dan hanya memperparah krisis lebih lanjut.

Sebenarnya, krisis dunia dalam energi dan lingkungan tidak diakibatkan kekurangan sumber energi, melainkan karena memanfaatkan sumber yang salah. Dan itu sendiri diakibatkan karena kebutaan tentang energi, yang dialami oleh publik, tokoh politik dan pembuat keputusan. (kembali)
Apa yang harus dilakukan dalam krisis?
Buatlah sebuah neraca!
Bagaimanakah para akuntan keuangan membuat sebuah neraca? Pasti dalam satu mata uang yang sama.
Namun dalam mengerjakan akuntansi energi, bagaimana para "ahli energi" membuat Neraca Energinya? Dalam satuan barel, meter kubik, metrik ton, kiloliter, MTOE, Watt dan Gigawatt, Solar-Watt, Wind-Watt... dan daftarnya semakin panjang…

Membuat Neraca Energi haruslah dalam satuan yang sama. Jadi dibutuhkan suatu unit yang universal untuk segala pengukuran energi. (kembali)
Apa itu "Peak-Oil" (Puncak produksi minyak)?
Pada tahun 1954 Dr. M. King Hubbert, seorang ilmuwan yang bekerja pada Shell, meramalkan bahwa di Amerika Serikat (produsen minyak bumi terbesar di saat itu) produksi minyak akan memuncak (peaking) di tahun 1970 dan ini akan berdampak sangat buruk terhadap ekonomi negara itu.

Dia menarik kesimpulan penemuan ladang minyak baru setiap tahun bertambah pada kecepatan yang semakin lamban, disaat jumlah eksplorasi dan teknologi penambangan semakin meningkat setiap tahunnya. Jadi tidak ada penyebab lain kecuali mereka hampir mencapai puncak kurva penemuan, yang berarti minimal separuh cadangan minyak di bawah tanah Amerika sudah ditemukan. (Misalnya, dengan sekitar 10% peningkatan upaya dan teknologi eksplorasi tiap tahun, kita berharap ada 10% peningkatan dalam penemuan ladang minyak baru, tapi ternyata hanya ada peningkatan penemuan sebesar 5%).

Ramalannya ternyata akurat (hanya meleset 2 tahun). Sejak 1972, produksi minyak Amerika Serikat terus menurun tiap tahun. Dr. Hubbert juga telah meneliti sumberdaya minyak dunia dan menarik kesimpulan bahwa pada tahun 2007 seluruh dunia akan sampai pada keadaan seperti Amerika Serikat di tahun 1972. Ini berarti produksi minyak tidak bisa ditingkatkan lagi, puncak dari produksi minyak sudah lewat, dan tiap tahun hanya akan mengalami penurunan lebih lanjut.

Para ahli masih memperdebatkan hal ini, tapi ada beberapa hal yang tidak bisa disangkal lagi:
1) Bahwa minyak bumi adalah sumberdaya yang terbatas, jadi seperti layaknya semua sumberdaya terbatas, akan mengikuti kurva berbentuk seperti lonceng atau bel.
2) Bahwa dunia sangat tergantung kepada sumberdaya ini untuk kehidupan sehari-hari dan kita belum menyiapkan alternatif sebagai pengganti minyak bumi.
3) Bahwa kecepatan konsumsi meningkat setiap tahun, mengikuti meningkatnya populasi dunia.(kembali)
Jenis sumber energi apa saja yang kita miliki di bumi?
Energi adalah sebuah fenomena. Ia tidak punya berat atau volume maupun bau, bahkan tidak bisa dilihat. Satu-satunya cara mengetahui energi tadinya ada di sana adalah dengan mengukur perbedaan sebelum dan sesudah energi melakukan kerja.

Darimana kita tahu ada energi dalam cahaya matahari? Anda bisa bereksperimen sebagai berikut, taruhlah plat metalik warna hitam dibawah terik matahari. Anda akan temukan plat itu menjadi sangat panas setelah beberapa menit. Kenaikan suhu plat adalah bukti bahwa cahaya membawa energi dan menyerahkannya kepada plat.

Darimana kita tahu ada energi dalam kayu? Anda bisa bakar kayu itu dan rasakan panas yang dilepaskan sebagai bukti energi tadinya terperangkap di dalam kayu tersebut. “Cahaya membawa energi dan menyerahkannya kepada plat” dan “energi tadinya terperangkap di dalam kayu”, apakah artinya ini? Itu berarti baik cahaya maupun kayu adalah pembawa energi.

Pada dasarnya, semua unsur dapat membawa energi didalamnya. Plat yang dipanaskan terik matahari menjadi pembawa energi yang baru dan menerima energi dari matahari, disaksikan sebagai suhu yang meningkat. Ketika plat kembali kita jauhkan dari sinar matahari, disimpan di tempat sejuk, plat akan mendingin. Ia membuyarkan panas ke udara sekitar dan permukaan dimana dia diletakkan, yang menjadi pembawa berikutnya.

Mari kita tinjau kembali bagaimana energi telah berpindah-pindah. Matahari menghasilkan cahaya, jadi energinya dipindahkan kepada cahaya untuk dibawa ke bumi. Setelah tiba di bumi cahaya mengoper energi ke plat hitam yang menjadi panas, dan plat itu mentransfer lagi energinya ke lingkungan di sekitarnya.

Dari contoh ini kita bisa berkesimpulan pembawa energi seperti peserta dalam lomba estafet, dimana setiap pembawa meneruskan “tongkat energi”, atau sebagiannya, ke satu atau lebih pembawa berikutnya.

Dari fenomena “lomba estafet energi” ini kita bisa pula menyimpulkan bahwa semua energi di sekitar kita sebenarnya sebuah arus kontinyu yang dioper dari satu pembawa ke satu atau lebih lainnya, dan selalu mengikuti arah dari tinggi ke rendah. Kita menyatakan Cahaya, Kayu, Batubara, Minyak, Gas dan Plat Hitam tadi sebagai pembawa energi. Namun bagaimana dengan plat yang dingin (katakanlah pada suhu normal udara ruangan 25°C), apakah ia masih mengandung energi? Ya, bahkan plat dingin pun masih berisi energi dan ini bisa dibuktikan dengan menaruh plat itu ke dalam seember air es 0°C. Suhu plat dari 25°C akan turun. Plat mentransfer energi panas 25°C-nya kepada air, yang mengakibatkan sebagaian es akan mencair. Kalau Anda keluarkan plat dari air dan menaruhnya di suhu ruangan, plat akan perlahan menyerap energi dari lingkungan dan kembali kepada suhu ruangan 25°C. Hanya bila sebuah benda didinginkan ke minus 273°C (0 Kelvin) barulah semua energinya kosong. Tingkat energi nol absolut tidak ada pada alam di planet kita. Tiap materi memiliki suhu tertentu, dan selama di atas 0 Kelvin, masih ada energi di dalamnya.

Kayu, batubara, miyak, gas, batu dan tanah semuanya adalah materi, dan bisa memiliki suhu tertentu, jadi berisi energi. Namun kayu, batubara, minyak dan gas tidak hanya mengandung energi dalam massanya, tapi juga dalam struktur kimianya. Energi ini “terperangkap” dan kita bisa membebaskannya misalnya lewat pembakaran. Jadi kita bisa kategorikan jenis pembawa energi seperti itu sebagai pembawa energi kimia.

Kita semua tahu tanaman tumbuh berkat bantuan matahari melalui proses bernama fotosintesa. Fotosintesa adalah proses dimana cahaya menghasilkan ikatan atom dan molekul, terutama oksigen dengan karbon dioksida melalui proses listrik. Jadi kita bisa berkesimpulan bahwa listrik memang “missing link” antara pembawa energi kimia dan cahaya.

Tapi masih ada lagi tipe pembawa energi yaitu yang dibawa benda bergerak. Ini disebut energi kinetik, dan bisa kita tempatkan antara tingkatan materi panas dan dingin pada urutan pembawa energi. Kita tempatkan antara materi panas dan dingin, sebab misalnya udara panas mengembang sambil mengakibatkan molekul udara bergerak dan hanya akan berhenti bila udara telah mencapai suhu-suhu yang lebih dingin.



Total urutan pembawa energi menjadi demikian:

Hampir semua "Teknologi Energi" (Teknologi yang menghasilkan sebuah Arus Energi dari suatu pembawa energi) yang sudah dikuasai manusia sejak 200,000 tahun silam berurusan dengan pembakaran. Pembakaran adalah proses mengkonversi pembawa energi kimia menjadi energi panas. Dalam Mesin Pembakaran, kita bakar pembawa energi kimia dengan meledakkannya bersama campuran udara. Ledakannya menghasilkan kenaikan suhu udara yang begitu cepat, membuat molekul-molekul udara bergoncang keras (Benda Panas) sehingga tekanan meningkat tajam dan menggerakkan piston, yang menjadi energi kinetik (Benda Bergerak). Setelah itu sisa gas keluar dari knalpot sebagai “Benda Dingin”. Sebenarnya gas buang dari mesin pembakaran masih sangat panas, jadi masih banyak mengandung energi. Namun kita tidak bisa memanfaatkannya lagi karena sisa tekanan yang sudah rendah diakhir siklus pembakaran, sehingga tidak berguna banyak selain untuk mengeluarkan gas sisa pembakaran, serta kembali memasukkan campuran udara dan bahan bakar ke dalam ruang pembakaran.

Energi kinetik yang dipindahkan ke massa poros engkol dan roda gaya yang sedang berputar, dapat mendorong mobil bergerak maju, dan tiap ledakan baru melepaskan energi baru bagi proses itu supaya energi tetap mengalir. Seluruh energinya akan berakhir sebagai panas rendah yang diserap oleh lingkungan (Benda Dingin). Ketika Anda telah mengendarai mobil dari rumah ke kantor dan balik lagi, seluruh energi dari bahan bakar telah 100% dikonversikan menjadi panas rendah yang tersebar sepanjang perjalanan Anda. Sisa-sisa panas dipindahkan ke udara dalam garasi Anda, memanaskan udara dalam garasi, dan udara akan menghangatkan tembok garasi yang kemudian akan bocor ke udara di sekitar garasi... Tidak ada energi yang hilang, hanya berpindah ke tingkat pembawa energi yang lebih rendah. Sayangnya tiap hari tidak hanya ratusan mobil, tapi mendekati semilyar mobil yang mengubah energi kimia menjadi panas, sambil mengotori langit, ditambahkan puluhan ribu stasiun pembangkit listrik turut membakar dan mencemari, sehingga seluruh energi yang terperangkap dalam pembawa energi kimia berakhir sebagai panas dalam lingkungan kita dan gas-gas di atmosfir kita.

Setiap proses energi yang terjadi di sekitar kita mengikuti diagram tadi. Sebuah generator kincir angin mengambil energi yang tersimpan dalam udara yang bergerak (Benda Bergerak). Udara bergerak karena kenaikan tekanan udara (Benda Panas) yang dipanaskan sinar matahari di satu daerah dan kemudian mulai mengalir ke daerah yang bertekanan lebih rendah, yang lebih sedikit dipanaskan oleh matahari (Benda Dingin). (kembali)
Berapa banyak energi tersedia untuk 100 tahun ke depan?
Untuk 100 tahun mendatang, kita mempunyai sumber energi berikut:

Total kebutuhan konsumsi energi dunia "hanya" 0,5ZJ per tahun, jadi dari angka-angka di atas kita bisa menyimpulkan kita tidak perlu khawatir kehabisan sumber energi. Kita hanya perlu mengkhawatirkan teknologi yang kini kita pakai untuk pengambilan energi, yang sudah mulai usang.

Pembakaran terus menerus pembawa energi kimia (Minyak, Gas dan Batubara) dalam jumlah yang meningkat tiap tahunnya (dewasa ini kita membakar bahan bakar fosil untuk 87% dari seluruh pemakaian energi kita) menyebabkan langit kita begitu tercemar hingga di beberapa kota industri di dunia kita sudah tidak bisa lagi melihat jelas cahaya matahari. Manusia sudah begitu terobsesi dengan membakar-bakar sehingga mereka tidak lagi menyadari bahwa minyak bumi adalah sesuatu kekayaan yang terlalu berharga untuk dibakar. Dalam kehidupan dunia modern sekarang, sulit memikirkan produk yang tidak lagi mengandung produk asal minyak bumi, baik dipakai langsung atau tidak langsung dalam proses produksinya.

Kita samasekali tidak perlu khawatir kehabisan sumber energi guna menghidupi kehidupan kita, sebab bisa dilihat di atas masih banyak sumber energi lain yang bisa diperoleh tanpa membakar Energi Kimia!

Kita justru perlu prihatin kehabisan bahan baku untuk membuat produk tahan lama yang kita semua sangat gemari. Kita butuh minyak bumi untuk barang plastik dan tekstil serta jutaan barang konsumen lainnya, serta kayu untuk membangun rumah dan perabot kita. Alasan utama untuk berhenti membakar benda adalah karena untuk mengawetkannya sebagai kegunaan yang tahan lama, dan sambil berbuat demikian kita juga mengatasi masalah pemanasan global dan perubahan iklim.

Mudah saja, tugas sebenarnya masyarakat dunia adalah mengembangkan sebuah ekonomi yang sepenuhnya berlandaskan listrik, dan menggunakan energi kimia hanya untuk produk tahan lama. Kita harus mulai menerapkan sistem transportasi menggunakan listrik, serta meningkatkan pembangkitan listrik bersumber dari cahaya matahari dan panas bumi, yang sangat berlimpah dan kita tidak akan kehabisan. Sehingga akhirnya kita bisa menghentikan kebiasaan primitif kita serba membakar segalanya. (kembali)
Apa itu “Burnivore”?
Kalau kita mendefinisikan ulang spesies di bumi berdasarkan cara mereka mengakses sumber energi guna meningkatkan lualitas hidup mereka, sampailah kita pada beberapa spesies yang berdefinisi baru:

Tanaman: Tanaman mengakses arus energi cahaya yang mengalir dari matahari dan melalui proses Fotosintesa ia merubah energi cahaya menjadi energi yang disimpan dalam kimia, dan guna membangun sel-selnya yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan mempertahankan bentuk tubuhnya.

Herbivora:Herbivora makan tanaman dan melepaskan energi kimia yang terkandung melalui proses Metabolisme lalu mengubahnya ke dalam bentuk energi kimia lainnya yang disebarnya ke seluruh sel-sel tubuh guna membangun, menumbuhkan dan mempertahankan struktur tubuhnya. Otak herbivora mengatur penggunaan energi kimia menjadi energi gerak dan panas melalui jaringan saraf yang rumit. Jaringan ini menyampaikan sinyal listrik, juga dari alat pengindera ke otak ketika harus menyampaikan kebutuhan untuk itu.

Karnivora: Seperti Herbivora, hanya saja ia ambil jalan pintas. ia tidak makan pembawa energi yang rendah kepadatannya, seperti tanaman, melainkan daging binatang lain yang telah tumbuh dan menyimpan energi karena makan tanaman itu atau karnivora lainnya.

Omnivora: Kombinasi Herbivora dan Karnivora, ia makan daging dan tumbuhan.

Burnivora: Seperti Omnivora, dengan perbedaan burnivora menggunakan 10 sampai 1 juta kali lebih banyak energi daripada yang tubuhnya bisa pakai. Burnivora mengakses arus energi melalui proses pembakaran segala jenis pembawa Energi Kimia (Kayu, Batubara, Minyak, Gas) guna melepaskan Energi Panas, dan terkadang sedikit Cahaya. Panas digunakannya untuk memasak makanan agar lebih mudah dicerna, dan untuk membuat udara atau gas mengembang sehingga menciptakan energi kinetik yang menggerakkan sepeda motor, mobil, truk, kapal, pesawat terbang atau roket melaju membawa dirinya atau barang-barang yang ia kira dibutuhkan guna meningkatkan mutu hidupnya.


Catatan 1: Karena penggunaan energi terus menerus lewat pembakaran, polusi udara menjadi masalah bagi kesehatannya di jaman revolusi industri burnivora. Masalah ini diatasi dengan menggunakan listrik, yang memungkinkan membawa energi dari satu tempat yang jauh dari populasi ke hunian burnivora yang padat penduduk (polusinya terjadi tidak di tengah lingkungan hidupnya).

Catatan 2: Burnivora mempunyai umur terbatas karena tergantung pada pembawa energi yang telah terakumulasi melalui fenomena alami selama 400 juta tahun dan kini sedang dibakar dengan kecepatan yang memberi kelangsungan hidup sekitar 25 tahun lagi, kalau ia bisa mengembangkan kemajuan teknologi untuk “menyedot” sisa energi di dalam kerak bumi dalam jumlah cukup dan kemudian mampu memperbaiki kerusakan lingkungan dunia akibat gaya hidup burnivoranya. Pemanfaatan listrik sebagai transportasi energi yang memungkinkan pembakaran dan pencemaran jauh dari kawasan hunian, tidak lagi efektif karena kawasan hunian dan polusi keduanya berkembang pesat sehingga timpang tindih lagi seperti di awal revolusi industri dulu, mengakibatkan masalah kesehatan dan dan penurunan mutu kehidupan. Asap dari pembakaran batubara di dalam dan sekitar kota untuk pembangkitan listrik, ditambah asap dari transportasi dalam kota telah menciptakan lapisan-lapisan tebal udara kotor dan mengakibatkan pemanasan lingkungan. Masalah penurunan mutu udara diatasi dengan AC dalam kendaraan dan rumah untuk memompa keluar udara panas dari lingkungan hidup burnivora. AC tersebut menggunakan 3J energi listrik untuk memompa 1J udara panas keluar dari ruangan. Untuk menyediakan 3J listrik, stasiun pembangkit listrik membakar 10J batubara (dijadikan panas). Jadi dibutuhkan total 10J panas untuk mengeluarkan 1J dari ruangan. Ini tentu menjadi lingkaran setan. AC harus bekerja lebih keras lagi, dalam perputaran yang semakin memburuk.

Catatan 3: Burnivora buta energi, jadi tidak menguasai akuntansi energi, dan tidak menyadari gaya hidupnya akan berakhir. Minyak bumi yang mudah pengambilannya sudah semakin langka beberapa tahun ini, memacu burnivora untuk menanam tanaman khusus untuk dibakar (biofuels). Namun sebentar lagi mereka akan lihat itu bisa mengakibatkan kekurangan pangan, dan semakin rusaknya lingkungan karena kebutuhan yang semakin lebih besar lagi untuk energi dan air dalam memproduksi biofuel.

Catatan 4: Masa depan burnivora sangat suram. Untungnya sistem pencernaan mereka untuk kebutuhan energi mendasar persis sama dengan spesies baru bernama Elektrivora. Jadi kalau tidak terhambat tradisi, burnivora bisa mudah berubah menjadi elektrivora. Burnivora yang tidak mampu meninggalkan kebiasaan lamanya akan kehabisan bahan bakar... dan akhirnya “kebakaran jenggot”. (kembali)
Apa itu “Electrivore”?
Elektrivora adalah spesies baru hasil evolusi dari Burnivora. Elektrivora telah menguasai akuntansi energi dan telah menyimpulkan gaya hidup lama ala burnivora tidak bisa diteruskan tanpa jadi “kebakaran jenggot”. Mereka menyadari bila mengambil energi dari tingkatan pembawa energi tertinggi, otomatis akan bisa mengembangkan kualitas hidup yang lebih tinggi.

Spesies baru ini telah menjalani gaya hidup yang sepenuhnya berdasarkan energi listrik. Ia pakai listrik untuk mendorong maju sepeda motor, mobil dan kereta, bahkan mungkin nantinya pesawat terbang, untuk transportasinya. Ia juga memasak pakai pemanas dan oven listrik. Untuk komunikasi, informasi dan hiburannya ia menggunakan berbagai peralatan listrik yang sangat efisien.


Lebih penting lagi, ia membangkit listrik melalui cara non-burnivora yaitu dari matahari dengan panel fotovoltaik atau dari panas bumi. Ia pakai pembawa energi kimia hanya sebagai penyimpanan sementara, untuk dikembalikan sebagai energi listrik misalnya untuk menggerakkan mobil atau sepeda motor. Ia akan menciptakan cara penyimpanan listrik yang semakin pintar, tapi teknologi kini sudah cukup baik dan terjangkau untuk sebuah gaya hidup Elektrivora.

Ia akan menanam kembali lahan yang disalahgunakan burnivora dalam mengembangkan biofuel, karena ia sadar bahwa kayu sebagai pembawa energi kimia bisa digunakan untuk tujuan yang lebih tahan lama daripada dibakar, dan bahwa hutan dibutuhkan untuk menyerap kadar tinggi CO2 dan menghasilkan oksigen bagi kebutuhan semua spesies di bumi.

Elektrivora mempunyai masa depan cerah bila menang lawan burnivora yang lebih banyak, dalam pemanfaatan persediaan terakhir energi kimia. Elektrivora ingin membuatnya jadi barang tahan lama, tapi burnivora ingin membakarnya, yang malah akan memblokir akses ke sumber utama energi Elektrivora: matahari. (kembali)
Mengapa BioFuel (Bahan Bakar Nabati) memperparah krisis energi dan krisis ekonomi?
Fakta bahwa diseluruh dunia pemerintah2 mendukung dan menggalakkan produksi biofuel adalah tanda-tanda kebutaan energi. Dan juga sangat menunjukan seberapa besar manusia kecanduan membakar segala sesuatu untuk mengisi kebutuhan energinya. Orang yang sadar energi pasti tidak akan memilih biofuel sebagai solusi masa depan karena mengetahui bahwa biofuel itu sangat tidak efisien dan disamping itu mengakibatkan masalah baru. Di dunia sekarang jumlah bahan bakar dari biofuel belum mencapai 1% pun dan jumlah yang tidak terasa itu sudah mengakibatkan lonjakan harga bahan makanan sampai 200-300% dan kekurangan pangan di berbagai negara. Bayangkan 10% dari pengunaan bahan bakar minyak fossil diganti dengan biofuel; harga bahan makanan akan melonjak luar biasa besarnya dan akan terjadi kekurangan pangan. Jadi sudah sangat jelas bahwa biofuel hanya menimbulkan masalah baru yang lebih parah lagi.

Orang yang sadar energi akan mengetahui bahwa stok bahan bakar fosil hanya tersisa 42 ZJ di bumi kita. Jumlah energi yang kita akan terima dari matahari untuk 100 tahun ke depan adalah 550.000 ZJ (70 ribu kali lebih besar!) dan tidak akan habis. Disamping itu energi panas bumi yang sebesar 10.000 ZJ tersedia untuk menghasilkan listrik. Energi Cahaya dan energi panas bumi dua-duanya sangat berlimpahan dan tersedia teknologi untuk mengkonversikan ke listrik tanpa menyebabkan polusi (tidak perlu pakai proses pembakaran).

Mobil bahan bakar dapat disubstitusi dengan teknologi mobil listrik; yang mempunyai performa lebih baik dari mobil BBM. Apa lagi yang kita tunggu? (kembali)
Apa definisi dari Watt?
Definisi Watt adalah Joule per detik. Kalau kita bicara mengenai konsumsi, selalu kita akan sebut per unit kesatuan lainnya. Misalnya konsumsi beras 10 liter per bulan, atau konsumsi air 100 liter per hari. Rasanya tidak lengkap kalau dalam menyebut konsumsi tidak membicarakan per sesuatu.....ya, kan? Mengapa tidak pernah ada orang yang mempertanyakan mengapa dalam konsumsi listrik tidak ada per. Lampu konsumsi 100 Watt, kulkas konsumsi 70W dan sebagainya.

Nah sekarang sudah terjawab; per-nya itu selama ini di sembunyikan oleh Watt! Lampu yang mengkonsumsi 100 Watt artinya dia makan energi sebanyak 100 Joule per detik. (kembali)
Apa definisi kWh dan berapa harganya?
kWh adalah singkatan dari kilo-Watt-hour. Banyak sekali orang, termasuk para insinyur di bidang listrik, salah artikan kWh ini sebagai kilowatt per hour. Kalau pakar kelistrikan saja membuat kesalahan ini, apalagi konsumen awam... sudah pasti salah paham mengenai perhitungan listrik. Kesalah-pahaman itu terjadi karena di satuan Watt tidak kelihatan ada per jadi kekurangan itu "diisi" dengan menambah per-nya di kWh menjadi kilowatt per hour. Padahal itu adalah kesalahan besar!

Yang benar adalah sebagai berikut:

KWh = kilo x Watt x hour
Kilo = 1.000
Watt = Joule / detik
Hour = 3.600 detik

Nah, pertanyaannya sekarang, tahukah Anda berapa persisnya harga listrik PLN per kWh? (kembali)
Bagaimana konversikan Watt ke Joule?
Untuk barang elektronik yang mengunakan arus listrik yang kontinyu dan stabil sangat gampang dikonversi ke Joule.

Konversi dapat dilakukan dengan hanya mengkalikan jumlah watt x 3.600 detik untuk mendapatkan konsumsi energi per jam.

Lampu yang 100Watt misalnya akan mengkonsumsi 100 Joule per detik dan kalau dinyalakan 1 jam akan menghabiskan 100 x 3.600 = 360.000 = 0,36 MJ per Jam.

1 MJ listrik yang harganya misalnya Rp 200 akan cukup untuk menyalakan lampu diatas selama 1 / 0,36 = 2,8 Jam. Jadi Anda bisa menyimpulkan sekitar 3 Jam menyala akan membutuhkan biaya Rp 200. (kembali)
Apa tujuan dari program edukasi Kajul?
Tujuan dari program Kajul adalah terutama untuk menyadarkan masyarakat mengenai kebutuhan utama dari kehidupan; yaitu energi. Semua orang pakai energi dan tanpa energi tidak bisa hidup. Penyadaran mengenai energi dan satuan energi dan hitungannya, juga termasuk pengetahuan mengenai darimana energi berasal, adalah sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang. Kesadaran masyarakat mengenai sumber2 yang di pakai sekarang adalah sumber yang makin sulit didapat; akan makin mahal karena puncak produksi telah tercapai dan akan makin sulit dijangkau oleh masyarakat luas karena mahalnya. Kalau kesadaran itu sudah dibangun automatis partisipasi masyarakat untuk mulai memilih alat-alat hemat energi akan terbangun. Kalau masyarakat sudah sadar energi dan hanya membeli alat2 yang irit; industri pembuat alat akan makin meningkatkan efisiensi dan menjadikan efisiensi sebagai "sales feature" terutama. Demikian akan terbentuk satu saingan sehat untuk membuat alat listrik semakin irit energi.

Mau tidak mau; harga listrik akan naik terus karena ongkos produksi akan meningkat terus. Dengan masyarakat yang sudah sadar energi dan memperkecil pemakaiananya; kenaikan harga listrik tidak akan begitu terkena dampak kenaikannya karena pemakaian makin berkurang.

Dengan harga listrik makin naik harga listrik dari matahari akan makin bisa bersaing dan pada saat itu polusi pembakaran bahan fossil dapat makin diturunkan. (kembali)
Mengapa programnya dinamakan "Kajul"?
Kajul adalah nama popular dari karakter yang menjadi maskot untuk menyampaikan ceritanya mengenai semua urusan energi ke masyarakat. Kajul juga merupakan singkatan untuk unit energi Kilo-Joule yang berarti seribu Joule. Dikarenakan nama Kajul sangat gampang di-ingat orang dengan gampang akan mengingat unit energi yaitu Joule. Saat sekarang kebanyakan alat-alat listrik dan transportasi berada dalam range MegaJoule; dengan kesadaran masyarakat mengenai energi diharapkan semua peralatan mengarah ke range kiloJoule (Kajul) Misalnya mobil teknologi bahan bakar konsumsi antara 3 s/d 10 MJ/km; teknologi mobil listrik akan membawa alat transportasi dari range MJ turun ke range kiloJoule (Kajul) misalnya mobil listrik membutuhkan hanya 300 s/d 500kJ per km (0,3 s/d 0,5MJ/km)

Jadi disamping nama populer dari karakter sekaligus nama Kajul menjadi target untuk efisiensi energi. Angka-angka sekarang masih berkisar seputar MJ namun di masa depan akan menurun ke kiloJoule.....itu adalah misi Kajul. (kembali)

Apa kegiatan dalam program Kajul?
Program Edukasi Energi dan Kesadaran Energi Surya ini akan berdiri pada 3 "pilar":

1. Mendesain dan memperkenalkan sebuah program edukasi untuk SMA keatas, usia 15-21 tahun bekerjasama dengan ATMI (Akademi Teknik Mesin Industri).

2. Produksi dan peluncuran serial pendidikan animasi di TV nasional bekerjasama dengan Progres Animation (untuk usia pemirsa 5-99 tahun).

3. Melobi dan memotivasi Badan Standardisasi Nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia utuk mengadopsi Standar Joule.
(kembali)
Bagaimana Anda dapat bantu membuat sukses program Kajul?
Kami dari team Program Kajul mempunyai misi utama untuk meningkatkan kualitas hidup di bumi ini. Hal ini adalah misi yang sangat luas tentu; tetapi kami telah menemukan suatu cara yang sangat terfokus untuk mencapai tujuan tersebut.

Kualitas hidup sangat ketergantungan pada cara kita menghasilkan energi. Cara Burnivora yang membakar segala macam bahan untuk kebutuhan energinya adalah satu kegiatan yang mempunyai effek sangat buruk terhadap kualitas hidup. Lingkungan dekat kita terpolusi dan membuat banyak sekali masalah kesehatan; lingkungan global kita juga terpolusi yang mengakibatkan pemanasan bumi dengan segala effek buruknya.

Kunci permasalahan adalah kegiatan "burnivora", dan solusinya adalah menjalani gaya hidup "electrivora".

Yang jelas orang enggan merubah gaya hidupnya; dan dengan gaya hidup electrivore kita tidak perlu berubah; malahan kita boleh mengunakan energi sebanyak-banyaknya selama kita bisa membiayainya; karena pemakaian energi dari sumber panas bumi dan cahaya matahari tidak akan mencemari lingkungan kita. Kontribusi Anda untuk membangun gaya hidup electrivore adalah sbb:
1) Mendidik diri mengenai energi dengan bahan edukasi kami dan jadilah seseorang yang tidak buta energi lagi.
2) Mendidik keluarga dan teman-teman Anda dengan pengetahuan energi baru Anda.
3) Mulai menuntut informasi energi (daya tidak cukup!) pada saat membelanjakan barang listrik; panggil manager toko dan tanyakan kenapa tidak ada informasi listrik pada alat-alat yang dijual. Mintalah manager untuk sampaikan ke management atas agar informasi energi disampaikan secara jelas.
4) Hanya membeli alat-alat yang paling rendah konsumsi energinya.
5) Mulai catat jumlah Energi listrik yang Anda pakai per bulan dalam MJ. (lihat dari rekening PLN jumlah kWh lalu kalikan dengan angka 3,6)
6) Mulai hafalkan harga listrik per MJ (lihat dari rekening PLN berapa harga 1 kWh lalu bagikan dengan angka 3,6)
7) Beli Joule-Counter dan pasangkan ke alat-alat di rumah tangga Anda agar Anda mulai sadar berapa konsumsi energinya dari setiap alat.
8) Hitungkan dan sadarkan diri dengan informasi mengenai alat2 mana yang paling banyak makan energi. Dan coba hitungkan berapa biaya energinya per tahun.
9) Ingatkan biaya energi per tahun yang dapat dihemat dari pengantian alat yang lebih hemat energi.
10) Buatkan target penurunan pemakaian listrik.
(kembali)